Cara Menjadi Penerjemah Professional

Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah Professional

Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah Professional – Penerjemah adalah seorang yang memiliki kemampuan menghubungkan bahasa dan budaya, memfasilitasi komunikasi multibahasa dengan lancar. Jika Anda ingin menjadi penerjemah profesional, artikel ini akan memberi Anda petunjuk langkah demi langkah tentang cara mencapai tujuan ini. Di dunia global yang semakin terhubung, kebutuhan akan penerjemah yang berkualitas semakin meningkat.

Apa yang Diperlukan untuk Menjadi Penerjemah?

Sebelum memulai perjalanan menjadi penerjemah, penting untuk memahami kualifikasi dan keterampilan yang dibutuhkan.

Kemampuan Berbahasa Yang Baik 

  • Bahasa Sumber dan Bahasa Sasaran
  • Memahami Tata Bahasa dan Idiom

Pengetahuan Budaya

  • Memahami Budaya Asli dan Budaya Sasaran
  • Memahami Konteks Budaya Dalam Teks

Pendidikan Formal

  • Gelar Sarjana Bahasa atau Linguistik
  • Program Pelatihan Penerjemah

Langkah-Langkah Menjadi Penerjemah Profesional

Setelah Anda memenuhi persyaratan dasar, berikut langkah-langkah untuk menjadi penerjemah profesional:

Kuasai Bahasa Anda

  • Tingkatkan keterampilan bahasa Anda melalui pelajaran aktif, membaca, dan latihan.
  • Pelajari tata bahasa, ejaan, dan struktur kalimat dengan baik.

Pilih Bidang Keahlian Anda

  • Fokus pada bidang minat Anda, seperti medis, hukum, atau teknis. Memahami terminologi dan kosakata  khusus untuk bidang tersebut.

Pelajari Alat Penerjemahan

  • Gunakan perangkat lunak terjemahan seperti alat CAT untuk meningkatkan produktivitas.
  • Manfaatkan kamus dan sumber online.

Latihan Terus Menerus

  • Terjemahkan berbagai jenis teks untuk meningkatkan keterampilan Anda.
  • Mintalah saran dari penerjemah berpengalaman.

Membangun Portofolio

  • Simpan salinan terjemahan terbaik Anda sebagai contoh.
  • Buat profil profesional secara online.

Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah

Untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Kewarganegaraan Indonesia
  • Kesetiaan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau di Kedutaan/kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Sehat jasmani dan rohani yang baik
  • Telah lulus ujian kompetensi penerjemahan yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang diselenggarakan oleh organisasi profesi atau lembaga pendidikan tinggi
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan
  • Tidak menyandang status pegawai negeri, wakil negara, pengacara atau sekaligus menjalankan fungsi lain yang dilarang oleh undang-undang.

Persyaratan Dokumen Untuk Menjadi Penerjemah

Persyaratan permohonan sebagaimana diuraikan di atas harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi sertifikat kelulusan uji kompetensi penerjemahan yang disahkan oleh lembaga sertifikasi profesi
  • Fotokopi nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  • Surat keterangan kesehatan jiwa/kejiwaan asli dari dokter atau psikiater dari rumah sakit umum
  • Surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana
  • Surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa Anda tidak memangku jabatan pegawai negeri, pejabat negara, pengacara, atau sedang tidak memangku jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang  untuk memangku jabatan itu
  • 2 (dua) lembar pas foto  berwarna terbaru, latar belakang putih, ukuran 4 x 6
  • Bukti penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada bank yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Surat pernyataan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon mengenai alamat lengkap surat, nomor telepon dan/atau fax yang dapat dihubungi, serta alamat pos elektronik (email), dan
  • Surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon untuk membayar pajak pendaftaran, dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon melalui kuasanya.

Prosedur Pengangkatan

  • Mengajukan Permohonan

Untuk dapat diangkat menjadi penerjemah, seseorang atau wakilnya harus mengajukan permohonan kepada Menteri. Berkas permohonan pengangkatan harus membayar biaya sebagaimana ditentukan oleh undang-undang di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Permohonan  diajukan secara tertulis, rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh pemohon, di atas materai dan dilampirkan dokumen persyaratan. Permohonan paling sedikit harus memuat:

  • Identitas diri pemohon
  • Jenis bahasa yang akan diterjemahkan.

Pemeriksaan Permohonan

Permohonan yang diterima harus diperiksa. Pemeriksaan dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen persyaratan belum lengkap, Menteri mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi. Dokumen yang tidak lengkap yang diperlukan oleh pemohon harus dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari  sejak tanggal pengajuan pemberitahuan. Jika dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka permohonan akan ditolak.

Dalam hal hasil penelitian dokumen dinyatakan lengkap, Menteri memutuskan untuk menunjuk dalam pengangkatan penerjemah tersumpah. Pengambilan keputusan tersebut dikenakan biaya sebagaimana ditentukan oleh undang-undang di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengambilan surat keputusan wajib dilakukan oleh pemohon atau kuasanya dengan melampirkan asli surat bukti tanda terima permohonan dan tanda bukti setor pembayaran permohonan.

Pengambilan Sumpah 

Sebelum melaksanakan tugasnya, penerjemah tersumpah harus mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya. Penerjemah mengucapkan sumpah atau komitmen kepada Menteri atau kepala kantor wilayah.

Pengambilan sumpah atau komitmen penerjemah tersumpah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan penunjukan penerjemah tersumpah. Bilamana sumpah atau ikatan tidak dilakukan dalam jangka waktu 60 hari, maka keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah dapat dibatalkan oleh Menteri, kecuali ada permintaan perpanjangan batas waktu pelaksanaan sumpah/ikatan. penggugat.

Sumpah atau janji harus dicantumkan secara jelas dalam pernyataan atau komitmen. Berita acara harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah atau janji. Selain menyampaikan berita acara, penerjemah tersumpah juga harus menyampaikan:

  • Surat pernyataan telah menjalankan profesi yang ditandatangani diatas materai yang berlaku
  • Konfirmasi tertulis alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, cap atau stempel penerjemah tersumpah.

Menjadi penerjemah profesional memerlukan komitmen yang kuat dalam mengembangkan keterampilan bahasa dan budaya. Dengan pendidikan, pelatihan dan fokus pada bidang keahlian Anda, Anda bisa sukses dalam karir ini.

Jangan ragu untuk memulai perjalanan Anda sebagai penerjemah. Permintaan akan penerjemah  terampil semakin meningkat dan dengan dedikasi Anda dapat menjadi bagian dari komunitas penerjemah yang sukses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *