Jasa Legalisasi Dokumen

Legalisasi Dokumen adalah proses resmi yang memberikan pengakuan hukum terhadap dokumen di luar yurisdiksi aslinya. Hal ini melibatkan proses verifikasi oleh otoritas setempat untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen tersebut. 

Beberapa dokumen yang hendak digunakan untuk akses keperluan luar negeri, biasanya dokumen terlebih dahulu harus di terjemahkan ke dalam bahasa yang hendak dituju oleh penerjemah tersumpah, kemudian dilegalisasi di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, kemudian diteruskan di kedutaan negara yang hendak dituju. Dokumen yang  dilegalisir diantaranya seperti ijazah, transkip nilai, akta pendirian, agreement, akta nikah, akta cerai dan sebagainya.

Contoh: Orang indonesia akan menikah dengan orang inggris, sebagian persyaratan yang harus disiapkan adalah surat single yang diterbitkan oleh  KUA setempat. Surat single tersebut ditulis dalam versi bahasa indonesia kemudian agar surat single tersebut berlaku di inggris. Proses terjemahan harus dikerjakan oleh penerjemah tersumpah. Setelah  itu, kemudian hasil terjemahan dilegalisir di Kemenkunham  untuk di nyatakan keabsahanya dan kebenaran terjemahannya dengan dokumen aslinya.

legalisasi dokumen

Proses Legalisasi

Proses ini melibatkan serangkaian langkah. Pertama-tama, dokumen asli diserahkan ke otoritas setempat. Setelah diverifikasi, mereka kemudian akan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan kedua versi tersebut akan diverifikasi bersama oleh otoritas negara asal dan tujuan.

dokumen legalisasi

Jenis Dokumen yang Perlu Dilalui Proses Legalisasi

Tidak semua dokumen memerlukan legalisasi, namun beberapa jenis dokumen yang umum antara lain akta kelahiran, ijazah, kontrak, dan dokumen hukum lainnya. Setiap kategori memiliki aturan dan persyaratannya sendiri.